Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul yang Digeledah dalam Tiga Kasus Korupsi

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul yang Digeledah dalam Tiga Kasus Korupsi
Ilustrasi. Foto: Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul yang Digeledah dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Penelusuran tetap dilakukan meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menyatakan rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mengklarifikasi data kepemilikan melalui pengembang kawasan. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap saksi di sekitar lokasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pendalaman dilakukan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut. Dari lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total uang yang ditemukan bersama emas tersebut disebut bernilai sekitar Rp476 miliar.

Polisi belum menyimpulkan keterkaitan seluruh barang bukti dengan masing-masing perkara. Penyidik masih melakukan pengelompokan temuan untuk menentukan hubungan antara aset yang disita dan tiga objek penyidikan yang sedang ditangani.

Tiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), perkara di lingkungan PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera kepada PT Krakatau National Industrial. Pengusutan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Febrie sebelumnya mengakui rumah di Sentul tersebut sebagai rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, terkait uang dan emas yang ditemukan, ia menyatakan barang-barang itu memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Ia tidak memerinci identitas pihak yang dimaksud.

Penyidik memastikan penelusuran akan terus berjalan untuk memperjelas status kepemilikan rumah maupun asal-usul barang bukti. Pemeriksaan dokumen pertanahan, keterangan saksi, dan data dari pihak terkait akan menjadi bagian dari upaya menguatkan konstruksi perkara sebelum perkembangan penyidikan diumumkan kepada publik.

Website |  + posts