Maling Toko Emas di Depok Ditangkap, Sempat Ancam Korban dengan Pistol Mainan

Maling Toko Emas di Depok Ditangkap, Sempat Ancam Korban dengan Pistol Mainan - JakartaReport.com

Polisi menangkap seorang pria berinisial RWP (40) yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya membawa pisau dapur, tetapi juga menggunakan pistol mainan untuk mengintimidasi korban dan warga yang berusaha mengejarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melompati etalase sebelum menodongkan pisau ke arah karyawan toko. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menepis tangan pelaku, namun kemudian terjatuh setelah ditendang di bagian dada. Dalam situasi itu, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci etalase sebelum berusaha melarikan diri.

Saat hendak kabur, RWP kembali mengancam warga yang mengejarnya menggunakan pistol mainan. Polisi mengungkapkan benda tersebut bahkan sempat diletupkan untuk menimbulkan kepanikan sehingga pelaku berharap dapat meloloskan diri. Meski demikian, upaya tersebut gagal karena warga berhasil menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengatakan penyelidikan menunjukkan pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur yang digunakan saat beraksi, pistol mainan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, RWP mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Ia mengungkapkan telah menganggur selama sekitar tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku mengaku menggunakan pinjaman online. Beban utang yang terus bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah membuatnya mengambil jalan melawan hukum dengan mencuri uang dari toko emas.

Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Website |  + posts

Shama is a Content Specialist, News Writer, and PR Professional with over 4.5+ years of experience in digital publishing, journalism, press release writing, and SEO content development. She specializes in business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, creating well-researched and engaging content for media platforms, brands, and global audiences. Throughout her career, she has contributed to news articles, press releases, industry reports, and thought leadership content, helping organizations communicate complex ideas with clarity and credibility. Her work is driven by a commitment to accuracy, research, and delivering valuable insights that inform and engage readers.