
Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai sekitar Rp17,7 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik menerima hasil penghitungan dari auditor dan lembaga yang berwenang.
Menurut Kejagung, nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara dan belum memasukkan potensi kerugian terhadap perekonomian nasional. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyidik menduga aktivitas pertambangan tetap berlangsung meskipun izin usaha telah dicabut, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang bukti dan dokumen juga terus dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Pemerintah menilai pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong praktik usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
