OJK Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Perbankan Diperketat

OJK Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Perbankan Diperketat
Ilustrasi. Foto: OJK Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Perbankan Diperketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas judi online melalui sektor perbankan. Hingga akhir Juni 2026, regulator mencatat sebanyak 36.191 rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian daring telah diminta untuk diblokir, seiring meningkatnya upaya pengawasan terhadap transaksi keuangan ilegal.

Peningkatan jumlah rekening yang diblokir menunjukkan intensitas pengawasan yang terus diperluas. Data tersebut berasal dari hasil koordinasi OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, pencocokan identitas nasabah, hingga penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh perbankan sebelum rekening ditutup atau diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri perbankan diminta tidak hanya memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap pola transaksi yang mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sistem perbankan dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain penutupan rekening, bank juga diwajibkan memperkuat pemantauan terhadap rekening tidak aktif (dormant account), melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta melakukan patroli siber guna mendeteksi penyalahgunaan identitas maupun logo perbankan di ruang digital. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi terpadu untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan berbasis digital.

OJK menilai pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat, mulai dari Komdigi, PPATK, aparat penegak hukum, hingga industri perbankan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi rekening yang disalahgunakan sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Regulator menegaskan bahwa upaya pemblokiran akan terus dilakukan selama ditemukan indikasi penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal. OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rekening pribadi maupun memberikan akses kepada pihak lain, karena rekening tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana, termasuk perjudian online, pencucian uang, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Website |  + posts