Dari Bantalan Daya Beli Menuju Pertumbuhan Ekonomi 2027

Dari Bantalan Daya Beli Menuju Pertumbuhan Ekonomi 2027 - JakartaReport.com

Pemerintah mulai mengarahkan kebijakan perlindungan daya beli pada akhir 2026 agar dapat berlanjut menjadi penguatan kapasitas ekonomi masyarakat pada 2027. Strategi tersebut tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga mencakup perluasan akses pekerjaan, peningkatan keterampilan, insentif perpajakan, dan pembiayaan perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026 menyampaikan sejumlah program yang disiapkan untuk kuartal IV. Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria.

Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu rumah tangga menghadapi tekanan pengeluaran sekaligus menjaga konsumsi masyarakat hingga penghujung tahun. Pemerintah juga menyiapkan pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, sebagai bagian dari perluasan akses terhadap layanan keuangan.

Arah kebijakan kemudian diperluas menuju 2027. Program bantuan diharapkan terhubung dengan berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat memperoleh pendapatan secara berkelanjutan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah merencanakan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan perpajakan bagi pekerja. Pengurangan PPh Pasal 21 ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta orang. Penyesuaian penghasilan tidak kena pajak turut masuk dalam agenda kebijakan.

Selain meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan pekerja, pemerintah menempatkan sektor perumahan sebagai bagian dari strategi ekonomi jangka menengah. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan akan dilanjutkan, disertai skema kredit pemilikan rumah dengan bunga tetap 6 persen.

KPR tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta. Skema ini melengkapi fasilitas FLPP dengan bunga 5 persen yang ditujukan bagi kelompok dengan batas pendapatan lebih rendah.

Kebijakan perumahan memiliki dampak terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi. Selain membantu kepemilikan aset, sektor ini berkaitan dengan konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, tenaga kerja, hingga rantai pasok berbagai industri pendukung.

Dengan demikian, rangkaian kebijakan akhir 2026 hingga 2027 dirancang untuk menghubungkan perlindungan daya beli dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat secara lebih berkelanjutan.

Website | + posts

Penulis media digital yang tertarik pada teknologi, startup, dan inovasi modern di Asia.