BPJPH Minta Jaringan Restoran Konsisten Jaga Produk Halal

BPJPH Minta Jaringan Restoran Konsisten Jaga Produk Halal - JakartaReport.com

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta jaringan restoran memastikan penerapan jaminan produk halal (JPH) dilakukan secara konsisten di seluruh outlet. Langkah tersebut dinilai penting menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan kepemilikan sertifikat halal tidak cukup menjadi satu-satunya perhatian pelaku usaha. Jaringan restoran dengan banyak cabang perlu memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Mamat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, setiap outlet dalam satu jaringan dapat memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu melakukan persiapan secara menyeluruh agar standar halal tidak hanya terpenuhi pada sebagian lokasi, tetapi diterapkan secara seragam di seluruh jaringan.

Mamat menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar instrumen untuk memenuhi ketentuan regulasi. Sertifikat tersebut juga memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk dan proses bisnis perusahaan menjalankan SJPH secara konsisten.

Pemenuhan sertifikasi halal, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Konsistensi penerapan standar halal menjadi penting karena konsumen mengharapkan jaminan yang sama ketika menggunakan produk dari outlet berbeda dalam satu jaringan.

Bagi jaringan restoran, tantangan penerapan JPH tidak berhenti setelah sertifikat halal diterbitkan. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh standar yang berkaitan dengan kehalalan tetap dijalankan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Hal tersebut mencakup penggunaan bahan baku, seluruh tahapan produksi, kebersihan dan sanitasi, hingga sistem pengendalian proses yang berhubungan dengan status halal produk. Pengawasan terhadap berbagai aspek tersebut diperlukan agar jaminan halal dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

“Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan,” kata Mamat.

BPJPH juga mendorong pelaku usaha untuk memandang sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen. Dengan pendekatan tersebut, penerapan standar halal tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari sistem operasional perusahaan.

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH meminta jaringan restoran tidak menunda proses pemenuhan kewajiban. Seluruh unit usaha perlu dipersiapkan agar memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Bagi restoran dengan banyak outlet, persiapan sejak dini dinilai penting untuk mengidentifikasi perbedaan kesiapan setiap lokasi. Dengan penerapan SJPH yang konsisten, pelaku usaha dapat menjaga kepastian status halal produk sekaligus memberikan perlindungan dan kepercayaan bagi konsumen.

Website |  + posts

Kontributor berita yang meliput perkembangan bisnis, ekonomi, dan kebijakan publik.