Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang online melalui marketplace yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan tersebut hanya mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) agar proses administrasi menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital.
Melalui skema baru ini, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dikenakan beban pajak tambahan, melainkan pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui platform tempat mereka berjualan. Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat menciptakan sistem yang lebih efisien sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
DJP menjelaskan bahwa pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak tahunan. Artinya, tidak akan terjadi pemungutan ganda sebagaimana sempat dikhawatirkan sebagian pelaku usaha digital. Bukti pemotongan juga akan diberikan kepada pedagang sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring. Pemerintah menilai seluruh pelaku usaha seharusnya memiliki kewajiban perpajakan yang seimbang sehingga persaingan bisnis berlangsung lebih adil tanpa membedakan saluran penjualan yang digunakan.
Meski demikian, tidak seluruh pedagang online otomatis dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu yang masih berada di bawah batas ketentuan tetap dapat memperoleh fasilitas pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil agar tidak terbebani selama menjalankan usahanya.
Pemerintah berharap penerapan sistem pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi para penjual. Selain mendukung pengawasan yang lebih efektif, kebijakan ini diharapkan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. DJP juga menegaskan implementasi akan dilakukan secara bertahap melalui marketplace yang memenuhi kriteria dan telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dengan mekanisme baru tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi proses penyetoran pajak secara manual, sementara pemerintah memperoleh sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
