Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam forum koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarotoritas di sektor keuangan. Keterlibatan Danantara merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan mampu mendukung koordinasi kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional.
Meski akan ikut dalam forum koordinasi, Danantara tidak akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan. Seluruh keputusan tetap berada di tangan masing-masing otoritas sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyambut baik rencana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa arahan Presiden mengenai pelibatan Danantara disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin malam.
Menurut Anggito, kehadiran Danantara dinilai relevan karena lembaga tersebut memiliki peran dalam pengelolaan sektor keuangan, sehingga partisipasinya dapat memperkuat koordinasi antarlembaga tanpa mengubah struktur kewenangan yang sudah ada.
KSSK Tetap Berfungsi Sebagai Forum Koordinasi
Anggito menjelaskan bahwa KSSK merupakan forum koordinasi yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Dalam pelaksanaannya, forum tersebut dapat mengundang lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat koordinasi.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama KSSK adalah menyelaraskan kebijakan fiskal, moneter, sektor jasa keuangan, serta penjaminan dan resolusi perbankan agar berjalan secara terpadu dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Danantara Tidak Mengambil Alih Kewenangan
Anggito menekankan bahwa keikutsertaan Danantara bukan berarti badan tersebut akan menjadi pengambil keputusan dalam forum KSSK.
Setiap lembaga yang menjadi anggota tetap menjalankan kewenangan masing-masing sesuai mandat yang dimiliki. Oleh karena itu, kebijakan fiskal tetap berada di bawah pemerintah, kebijakan moneter dijalankan Bank Indonesia, pengawasan sektor jasa keuangan menjadi tanggung jawab OJK, sedangkan LPS tetap menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Menurutnya, KSSK tidak berfungsi sebagai lembaga pembuat kebijakan, melainkan sebagai wadah untuk memastikan berbagai kebijakan yang diambil oleh masing-masing otoritas berjalan selaras dan saling mendukung.
Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Pemerintah menilai koordinasi lintas lembaga menjadi semakin penting seiring berkembangnya peran Danantara dalam pengelolaan investasi negara yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan dan perekonomian nasional.
Melalui keterlibatan Danantara, diharapkan komunikasi dan pertukaran informasi antarotoritas dapat berjalan lebih efektif sehingga potensi risiko terhadap sistem keuangan dapat diantisipasi lebih dini.
Keberadaan forum koordinasi yang kuat juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.
Dengan tetap mempertahankan kewenangan setiap institusi, pelibatan Danantara diharapkan mampu memperluas kolaborasi antarlembaga tanpa mengubah mekanisme pengambilan keputusan yang selama ini diterapkan dalam KSSK. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional melalui koordinasi yang lebih terintegrasi.
