Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Jadi Rp2,7 Juta

Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Jadi Rp2,7 Juta - JakartaReport.com

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Kamis (13/8/2026). Berdasarkan harga yang tercantum di Butik Emas Antam, emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2,700 juta atau naik Rp20 ribu dibandingkan harga sehari sebelumnya.

Kenaikan tersebut terjadi setelah harga emas Antam sempat melemah pada perdagangan sebelumnya. Pergerakan harga menjadi perhatian investor dan masyarakat yang memantau emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai.

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Harga pembelian kembali pada Kamis tercatat Rp2,546 juta per gram, atau naik Rp30 ribu dibandingkan posisi sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga pembelian emas dan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali kepada Antam. Perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum melakukan transaksi emas batangan.

Dalam transaksi emas Antam, ketentuan perpajakan juga berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, penjualan kembali dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh 22 untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditetapkan 1,5 persen, sedangkan pemilik transaksi tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut disertai bukti pemotongan PPh 22. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas Antam perlu memperhatikan harga terbaru sekaligus ketentuan pajak yang berlaku.

Website |  + posts

Jurnalis independen yang fokus pada berita terkini Indonesia, media digital, dan isu internasional.