Kemenhub Susun Tujuh Konsep Utama RUU Sistranas untuk Reformasi Transportasi Nasional

Kemenhub Susun Tujuh Konsep Utama RUU Sistranas untuk Reformasi Transportasi Nasional - JakartaReport.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) dengan merumuskan tujuh konsep utama sebagai fondasi pengembangan transportasi Indonesia. Regulasi baru tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem transportasi yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan ketujuh pola pikir tersebut menjadi kerangka awal dalam penyusunan RUU Sistranas dan masih terbuka untuk penyempurnaan melalui masukan dari berbagai pihak.

Menurut Risal, konsep pertama menitikberatkan pada pembentukan kebijakan transportasi yang menyatukan layanan angkutan penumpang dan distribusi barang dalam satu ekosistem yang saling terhubung, sehingga rantai pasok nasional dapat berjalan lebih efisien.

Konsep kedua menekankan pentingnya pemanfaatan data transportasi nasional, baik dari sisi permintaan maupun ketersediaan layanan. Selain itu, optimalisasi aset strategis negara dipandang penting untuk memperkuat kedaulatan nasional sekaligus mendukung perencanaan transportasi berbasis data secara real time dan meningkatkan efisiensi logistik.

Pada aspek pelayanan, Kemenhub ingin membangun sistem transportasi yang mengedepankan keterpaduan antarmoda, ketahanan layanan, pemerataan akses, serta prinsip keberlanjutan. Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target zero emission dan berbagai upaya penanganan perubahan iklim.

Penyusunan RUU Sistranas juga mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan. Selain itu, regulasi akan diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, perkembangan teknologi transportasi, serta dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Risal menambahkan kesiapan sumber daya manusia, dukungan pendanaan, dan penguatan aspek kepengusahaan turut menjadi bagian penting dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, sistem transportasi modern tidak hanya membutuhkan infrastruktur, tetapi juga SDM yang kompeten dan tata kelola yang kuat.

Sementara itu, terkait aspek penegakan aturan, Kemenhub mengusulkan agar RUU Sistranas hanya mengatur sanksi administratif. Adapun ketentuan pidana tetap mengacu pada regulasi sektoral yang telah berlaku sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

Melalui RUU Sistranas, pemerintah berharap sistem transportasi nasional mampu berkembang secara lebih terpadu, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.

Website |  + posts

Penulis media digital yang tertarik pada teknologi, startup, dan inovasi modern di Asia.