Komisi X DPR Sambut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Komisi X DPR Sambut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan - JakartaReport.com

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Menurutnya, keputusan tersebut mempertegas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Hetifah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai ketentuan konstitusi. Dana pendidikan, menurutnya, harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembiayaan komponen utama pendidikan, bukan untuk program di luar fungsi inti pendidikan.

Meski demikian, Komisi X DPR mengakui hingga saat ini belum memperoleh penjelasan rinci dari pemerintah mengenai sumber pendanaan pengganti bagi Program Makan Bergizi Gratis, khususnya dalam penyusunan APBN 2027. Selama ini, sebagian besar pendanaan program tersebut berasal dari fungsi pendidikan.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah dinilai perlu menyiapkan alternatif pembiayaan melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi anggaran di luar sektor pendidikan, maupun pemanfaatan dana cadangan negara. Namun, keputusan final mengenai skema pendanaan tersebut masih akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan anggaran.

Hetifah menegaskan bahwa apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendukung Program MBG, Komisi X akan mengawal agar alokasi tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Prioritas yang akan diperjuangkan meliputi peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kompetensi tenaga kependidikan.

Komisi X DPR juga memastikan akan mengawasi pembahasan Rancangan APBN 2027 agar pelaksanaannya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026, sehingga pemisahan anggaran paling lambat harus diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan. Mahkamah menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan agar prinsip mandatory spending di bidang pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.

Website |  + posts

Shama is a Content Specialist, News Writer, and PR Professional with over 4.5+ years of experience in digital publishing, journalism, press release writing, and SEO content development. She specializes in business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, creating well-researched and engaging content for media platforms, brands, and global audiences. Throughout her career, she has contributed to news articles, press releases, industry reports, and thought leadership content, helping organizations communicate complex ideas with clarity and credibility. Her work is driven by a commitment to accuracy, research, and delivering valuable insights that inform and engage readers.